Perangkat ajar merupakan suatu media yang dapat digunakan untuk menyampaikan materi bagi seorang pengajar kepada siswa. Proses belajar dan mengajar tidak lepas bantuan alat atau dengan menggunakan suatu metode pembelajaran yang menggunakan aplikasi perangkat ajar berbasis multimedia. Aplikasi ini merupakan sebuah aplikasi yang menggunakan lebih dari satu media presentasi, yaitu : buku, papan tulis, OHP (projector) atau komputer, teks, suara, citra, animasi, dan video secara bersamaan dan melibatkan keikutsertaan pemakai atau user untuk memberi perintah, mengendalikan dan memanipulasi. Penyampaian materi umumnya dirancang dalam bentuk multimedia agar lebih memudahkan siswa dalam memahami materi baik dalam bentuk aplikasi desktop maupun berbasis web.

Kata kunci : Proses belajar mengajar, perangkat ajar, multimedia

1.        Latar Belakang
Perkembangan dunia informasi teknologi telah berkembang sedemikian pesat dan telah merambah pula ke dunia pendidikan. Perkembangan ini didukung pula oleh ketersediaan perangkat keras dan perangkat lunak, yaitu dengan penggunaan komputer. Komputer telah banyak dijadikan sebagai alat pengajaran dalam pendidikan.

Tujuan dari pembuatan perangkat ajar antara lain untuk meningkatkan semangat belajar siswa sehingga penyerapan materi semakin cepat dan siswa tidak merasa jenuh. Perangkat ajar ini dirancang bukan untuk menggantikan fungsi seorang pengajar, melainkan untuk membantu proses belajar mengajar yang sudah berjalan agar tidak monoton.

2.        Perangkat Ajar
Aplikasi penggunaan komputer untuk mendukung pengajaran dikelompokkan menjadi tiga antara lain :
a.    Computer Assisted Instruction (CAI)
b.    Computer Managed Instruction (CMI)
c.    Computer Literacy
(Sumber : Analisis Dampak Penggunaan Perangkat Ajar Berbasis Multimedia, Fakultas Teknologi Informasi Universitas YARSI, 2009)
Adapun komponen yang terlibat dalam pembuatan perangkat ajar ini ada tiga macam yaitu:
a.    Perangkat keras, berupa komputer dan pirantinya.
b.    Perangkat lunak yaitu berupa sistem operasi, perangkat lunak untuk mengembangkan modul dan modul program komputer untuk merepresentasikan materi (perangkat ajar).
c.    Perangkat manusia, dapat berupa pembuat atau pengembangan modul atau pemakai perangkat ajar.
(Sumber : Aplikasi Pembelajaran Teknik-Teknik Aikido Untuk Pemula Dengan Video Animasi 3 Dimensi, Library IT TELKOM Bandung, 2010)

Kriteria perangkat ajar yang baik adalah mudah dimengerti, memerlukan waktu belajar yang minimum dan bisa digunakan dari berbagai komputer pribadi.

Multimedia adalah penggunaan perangkat komputer untuk menampilkan dan mengkombinasikan teks, gambar, suara, dan video disertai dengan links dan tools yang memungkinkan penggunanya untuk mengontrol, berinteraksi, menciptakan sesuatu, dan berkomunikasi. Sedangkan media adalah tempat dimana informasi dapat bergerak atau mengalir.

Peran komputer di dalam dunia pendidikan dapat berupa :
a.    Tutor
Komputer harus diprogram oleh seorang yang ahli dalam pemrograman dan dalam bidang yang akan diajarkan.
b.    Tool
Komputer hanya memerlukan beberapa kemampuan yang berguna yang diprogramkan didalamnya.
c.    Tutee
Komputer itu sendiri harus diajar, mahasiswa yang menyediakan informasi sedemikian rupa untuk mengajar komputer agar dapat bereaksi sesuai dengan aspek-aspek pengetahuan yang berlaku.
(Sumber : Analisis Dampak Penggunaan Perangkat Ajar Berbasis Multimedia, Fakultas Teknologi Informasi Universitas YARSI, 2009)



3.        Analisis dan Perancangan
Use Case Diagram
Digunakan untuk menggambarkan user requirement dari sistem aplikasi perangkat pengajar.
Aplikasi Perangkat Ajar








 





























4.        Kesimpulan
Pembelajaran menggunakan aplikasi perangkat ajar berbasis multimedia dapat dikatakan lebih menekankan pada elemen yang terintegrasi dan berinterkasi pada beberapa jenis data dalam rangka meningkatkan kualitas proses belajar mengajar.

Daftar Pustaka
1.    Andleigh, Prabhat K. dan Thakrar, Kiran. 1996. Multimedia System Design. Prentice Hall International, Inc. New Jersey.
2.    Eka Desi, 2009, Analisis Dampak Penggunaan Perangkat Ajar Berbasis Multimedia, Fakultas Teknologi Informasi Universitas YARSI
3.    Hoffsetter, Fred. T.(2001). Multimedia Literacy. Third Edition. McGraw Hill Companies, Inc.USA
4.    Kearsley, Grey. (1983). Computer Based Training : A Guide To Selection and Implementation. Addison-Wesley Publishing Company, Reading. Massachusetts
5.    Rathbone, A.(1995). Multimedia and CD-ROMS for Dummies. Elex Media Komputindo. Jakarta
6.    Sevi Hara, 2010, Perangkat Ajar, disampaikan di Bandung
7.    Steinmentz, R. dan Nahrsted, K.(1995). Multimedia Computing. Communication and Application. Prentice Hall.
8.    Suparto Darudiato, 2006, Analisis dan Perancangan Aplikasi Perangkat Ajar Berbasis Multimedia, disampaikan pada Seminar Nasional Sistem dan Informatika, Bali
9.    Aplikasi Pembelajaran Teknik-Teknik Aikido Untuk Pemula Dengan Video Animasi 3 Dimensi, Library IT TELKOM Bandung, 2010
10.  William W. Lee, Owens Diana, Multimedia Berbasis Instructional Design
11.         * Mahasiswa Program Magister Kekhususan Keperawatan Jiwa Fakultas Ilmu Keperawatan Jiwa Universitas Indonesia, Angkatan V (2009/2010)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. [1]
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
  
Naskah Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
  
Sejarah

 Sejarah Awal

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

[sunting] Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949

Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.

Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950

Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.
bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.

Periode UUDS 1950 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959

Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.

Periode kembalinya ke UUD 1945 5 Juli 1959-1966

Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:

Periode UUD 1945 masa orde baru 11 Maret 1966- 21 Mei 1998

Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada pihak swasta untuk menghancur hutan dan sumberalam kita.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", diantara melalui sejumlah peraturan:
  • Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
  • Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

Periode 21 Mei 1998- 19 Oktober 1999

Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.

Periode UUD 1945 Amandemen

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:

 

sosialisasi perubahan UUD 45 di Aula Ponpes Gadingmangu yang dihadiri oleh Ibu Hj,Sutini.SH Bpk. Budiman,S.Kom,MM , Bpk.Didik Tondo Susilo, SH, M.Si serta didampingi oleh bapak KH.Ahmad Fathoni
dalam sambutanya Budiman, S.Kom mennyatakan bahwa perubahan / Amandenen UUD 45 mengalami 4 kali perubahan
amandemen 1 : 19-10 1999
amandemen 2 : 18-08-2000
amandemen 3 : 10-10-2001
amandemen 4 : 10-08-2002
arah dan tujuan adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dinamis
kemudian dalam sambutan Hj.sutini SH beliau menyampaikan terima kasih atas terselengaranya acara
Bendahara Umum Pimpinan Pusat (PP) 'Aisyiyah, Mahsunah Syakir, meluruskan bahwa hari Ibu yang jatuh di Indonesia pada 22 Desember bukan Mother's Day ala Barat yang dirayakan hari Ahad di pekan kedua Bulan Mei. Pasalnya, sejarah hari Ibu di Indonesia yang lahir untuk memperingati hari berkumpulnya sekitar 30 organisasi perempuan se-nusantara, termasuk 'Aisyiyah, di Yogyakarta, untuk mengikuti kongres nasional organisasi perempuan Indonesia, lebih dalam dan bermakna.
Dalam kongres itu, semua organisasi perempuan disatukan dalam visi dan misi nasional dalam rangka mengangkat harkat dan martabat perempuan Indoensia, agar mereka memahami hak-hak dan kewajiban serta fungsi dan perannya, tidak hanya dalam keluarga namun juga dalam  masyarakat.
Para perempuan yang berkumpul dalam kongres ini membicarakan hal-hal seperti perkawinan anak-anak, pendidikan untuk kaum perempuan, reformasi undang-undang perkawinan, pentingnya meningkatkan harga diri perempuan hingga isu nasionalisme.
Demikian salah satu poin yang disampaikan Mahsunah saat menjadi narasumber dalam acara "Sentuhan Kalbu" dengan tema "Ibu Pengukir Karakter Bangsa" di TVRI Yogyakarta, Jum'at (24/12/2010) mewakili PP 'Aisyiyah. Dalam wawancara usai mengisi acara, Mahsunah juga menyampaikan beberapa pesan bagi para ibu.
Kejayaan Bangsa Di Tangan Perempuan
Pertama, Mahsunah berpesan agar para ibu jangan sampai meninggalkan generasi yang lemah dalam berbagai bidang, seperti firman Allah SWT yang termaktub dalam QS. An Nisaa': 9. Selanjutnya, Mahsunah berpesan agar para perempuan meningkatkan amal ibadahnya, sebab fungsi perempuan sebagai hamba Allah tidak berbeda dengan laki-laki.
Selain itu, para perempuan, diminta untuk turut aktif dalam merealisir fungsi keluarga sebagai wadah sosialisasi nilai-nilai ajaran Islam, melaksanakan fungsi kaderisasi, serta media pembentukan akhlak mulia agar terbentuk pribadi uswatun hasanah.
Terakhir, Mahsunah mengingatkan para perempuan agar tidak terpaku pada peran-peran domestik semata. Sebab kejayaan negara tidak hanya terletak di tangan laki-laki, namun juga perempuan. Upaya membentuk karakter bangsa yang yang luar biasa berawal dari penyiapan generasi yang tangguh.
Dengan aktif mendorong keluarga masing-masing menjadi keluarga yang sakinah, serta memajukan masyarakat agar tercipta, qaryah thayyibah (perkampungan yang baik), Mahsunah yakin, semua itu berperan signifikan untuk menciptakan baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur (negara yang baik dan penuh dengan ampunan Tuhan). (aisyiyah.or.id/mac)

DEMOKRASI DAN MUSYAWARAH (ISLAM)

a. Demokrasi 
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “Demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan rakyat) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Semenjak kemerdekaan 17 Agustus 1945, Undang-Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan sebagai pemenang Pemilu.
b. Musyawarah
Secara etimologis, musyawarah berasal dari kata “syawara” yang pada mulanya bermakna mengeluarkan madu dari sarang lebah. Makna ini kemudian berkembang, sehingga mencakup segala sesuatu yang dapat diambil atau dikeluarkan dari yang lain, termasuk pendapat. Musyawarah dapat juga berarti mengatakan atau mengajukan sesuatu. Kata musyawarah pada dasarnya hanya digunakan untuk hal-hal yang baik, sejalan dengan makna dasarnya.
Karena kata musyawarah adalah bentuk mashdar dari kata kerja syawara yang dari segi jenisnya termasuk kata kerja mufa’alah (perbuatan yang dilakukan timbal balik), maka musyawarah haruslah bersifat dialogis, bukan monologis. Semua anggota musyawarah bebas mengemukakan pendapatnya. Dengan kebebasan berdialog itulah diharapkan dapat diketahui kelemahan pendapat yang dikemukakan, sehingga keputusan yang dihasilkan tidak lagi mengandung kelemahan.
Musyawarah atau syura adalah sesuatu yang sangat penting guna menciptakan peraturan di dalam masyarakat mana pun. Setiap negara maju yang menginginkan keamanan, ketentraman, kebahagiaan dan kesuksesan bagi rakyatnya, tetap memegang prinsip musyawarah ini. Tidak aneh jika Islam sangat memperhatikan dasar musyawarah ini. Islam menamakan salah satu surat Al-Qur’an dengan Asy-Syura, di dalamnya dibicarakan tentang sifat-sifat kaum mukminin, antara lain, bahwa kehidupan mereka itu berdasarkan atas musyawarah, bahkan segala urusan mereka diputuskan berdasarkan musyawarah di antara mereka. Sesuatu hal yang menunjukkan betapa pentingnya musyawarah adalah, bahwa ayat tentang musyawarah itu dihubungkan dengan kewajiban shalat dan menjauhi perbuatan keji.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surat Asy-Syura 42: 37-38 : “Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji, dan apabila mereka marah, mereka memberi maaf. Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan-Nya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antar mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.”
Dalam ayat di atas, syura atau musyawarah sebagai sifat ketiga bagi masyarakat Islam dituturkan sesudah iman dan shalat. Menurut Taufiq asy-Syawi, hal ini memberi pengertian bahwa musyawarah mempunyai martabat sesudah ibadah terpenting, yaitu shalat, sekaligus memberikan pengertian bahwa musyawarah merupakan salah satu ibadah yang tingkatannya sama dengan shalat dan zakat. Maka masyarakat yang mengabaikannya dianggap sebagai masyarakat yang tidak menetapi salah satu ibadah.
‘Abdul Karīm Zaidan menyebutkan bahwa musyawarah adalah hak ummat dan kewajiban imam atau pemimpin. Dalilnya adalah firman Allah SWT yang memerintahkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk bermusyawarah dengan para sahabat.
“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampunan bagi mereka dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.” (QS. Ali ‘Imran 3: 159)
Ayat di atas turun dalam konteks Perang Uhud, di mana pasukan Islam nyaris mengalami kehancuran gara-gara pasukan pemanah yang ditempatkan Nabi di atas bukit
tidak disiplin menjaga posnya. Akibatnya posisi strategis itu dikuasai musuh dan dari sana mereka balik menyerang pasukan Islam. Namun demikian Nabi tetap bersikap lemah-lembut dan tidak bersikap kasar kepada mereka.
Sebenarnya sebelum perang Uhud Nabi sudah bermusyawarah terlebih dahulu dengan para sahabat tentang bagaimana menghadapi musuh yang akan datang menyerang dari Mekkah, apakah ditunggu di dalam kota atau disongsong ke luar kota. Musyawarah akhirnya memilih pendapat yang kedua. Dengan demikian, perintah bermusyawarah kepada Nabi ini dapat kita baca sebagai perintah untuk tetap melakukan musyawarah dengan para sahabat dalam masalah-masalah yang memang perlu diputuskan bersama.
Mengomentari perintah musyawarah kepada Nabi dalam ayat di atas Muhammad Abdul Qadir Abu Faris menyatakan: “Jika Rasulullah SAW yang ma’shum dan mendapatkan penguat wahyu, sampai tidak pernah berbicara dengan nafsu telah diperintahkan dan diwajibkan oleh Allah SWT agar bermusyawarah dengan para sahabatnya, sudah tentu, bagi para hakim dan umara, musyawarah sangatlah ditekankan”.
Bahkan Rasulullah SAW yang memiliki kedudukan yang sangat mulia itu banyak melakukan musyawarah dengan para sahabat beliau seperti tatkala mencari posisi yang strategis dalam perang Badar, sebelum perang Uhud untuk menentukan apakah akan bertahan di dalam kota atau di luar kota, tatkala Nabi berencana untuk berdamai dengan panglima perang Ghathafan dalam perang Khandaq, dan kesempatan lainnya.
Memang, musyawarah sangat diperlukan untuk dapat mengambil keputusan yang paling baik di samping untuk memperkokoh persatuan dan rasa tanggung jawab bersama. ‘Ali ibn Abī Thalib menyebutkan bahwa dalam musyawarah terdapat tujuh hal penting yaitu mengambil kesimpulan yang benar, mencari pendapat, menjaga kekeliruan, menghindarkan celaan, menciptakan stabilitas emosi, keterpaduan hati.
1. OPINI DAN PERMASALAHAN
Kita hidup di dunia ini tak akan pernah lepas dari kejaran masalah-masalah, baik itu masalah pribadi maupun masalah yang menyangkut kesejahteraan rakyat. Sebagai makhluk sosial, kita tak akan bisa hidup tanpa orang lain yang membantu kita, karena kita diciptakan oleh Allah SWT berpasang-pasangan dan diwajibkan untuk saling membantu serta saling melengkapi. Kenapa kita harus saling melengakpi dalam hidup ini? Karena manusia itu kan tidak ada yang sempurna, oleh karena itu kita harus saling melengkapi agar ketika kita ditimpa musibah, kita dapat menyelesaikannya bersama.
Demokrasi saat ini sudah banyak diperbincangkan bahkan diagung-agungkan yang katanya sebagai solusi dari suatu permasalahan. Katanya sich, demokrasi itu sebuah kebebasan berpendapat setiap individu. Tapi pendapat yang bagaimana nich…! menurut pengetahuan yang saya dapat, memang benar demokrasi itu sebuah kebebasan setiap individu, meskipun individu tersebut orang awam artinya orang tersebut tidak mengerti masalah yang sedang dihadapi, dan dia seakan-akan dipaksa untuk memberikan pendapatnya, secara otomatis pasti dia memberikan pendapat sesuka hatinya, meskipun pendapatnya itu bertentangan dengan agama. Kalo udah kayak gitu, apakah demokrasi itu sejalan dengan ajaran agama kita yakni agama Islam? Dan apakah demokrasi akan membawa kejayaan untuk Islam?
Pemungutan suara atau biasa disebut dengan voting sering digunakan oleh lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi baik dalam sebuah negara maupun dalam sebuah perkumpulan biasa, di dalam mengambil sebuah sikap atau dalam memilih seorang pimpinan dan lain-lain. Cara ini sudah menjadi sesuatu yang gak asing lagi di mata kita, karena semua permasalahan diselesaikan dengan cara mengambil suara mayoritas atau dengan pemungutan suara itu. Dengan pemungutan suara secara otomatis siapa saja / masyarakat umum bisa dilibatkan di sini. Padahal kan banyak diantara masyarakat itu gak tau. Dan dalam memilih seorang pemimpin umat pun cara itulah yang digunakan, walaupun orang itu tidak tahu apa dan bagaimana kriteria seorang pemimpin umat menurut konsep Islam.
Pemungutan suara atau voting boleh digunakan dalam pengambilan sebuah sikap atau keputusan, tapi tidak untuk menentukan pemimpin umat. Sebab, ini menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara yang cakupannya sangat luas. Kenapa saya menganggap voting itu dibolehkan dalam pengambilan sebuah keputusan atau sikap? Karena pada zaman Nabi Muhammad SAW banyak sekali bentuk praktek voting di zaman nabi Muhammad SAW, yang intinya memang menggunakan jumlah suara sebagai penentu dalam pengambilan keputusan.
Misalnya, ketika musyawarah menentukan sikap dalam menghadapi perang Uhud. Sebagian kecil shahabat punya pendapat sebaiknya bertahan di Madinah, namun kebanyakan shahabat, terutama yang muda-muda dan belum sempat ikut dalam perang Badar sebelumnya, cenderung ingin menyongsong lawan di medan terbuka. Maka Rasulullah SAW pun ikut pendapat mayoritas, meski beliau sendiri tidak termasuk yang mendukungnya.
Sebelumnya dalam perang Badar, juga Rasulullah SAW memutuskan untuk mengambil suara terbanyak, tentang masalah tawanan perang. Umumnya pendapat menginginkan tawanan perang, bukan membunuhnya. Hanya Umar bin Al-Khattab saja berpendapat bahwa tidak layak umat Islam minta tebusan tawanan, sementara perang masih berlangsung. Tetapi, kesemuanya itu tetap dilakukan dengan cara musyawarah terlebih dahulu, tidak seenaknya menentukan keputusan.
Setelah kita melihat contoh-contoh pada zaman Rasulullah SAW, menggunakan voting sebagai pemutusan sebuah sikap, tetapi bukan untuk menentukan seorang pemimpin umat. Apa yang terjadi di Negara kita? Negara ini menggunakan voting sebagai penentu untuk menentukan siapa pemimpin Negara, Daerah, dll. Jadi, voting hanya boleh dipakai untuk menentukan sikap atau keputusan yang tidak bersinggungan dengan syariah (aqidah).
Arti dari Pemungutan suara (PEMILU) itu sendiri adalah pemilihan pemimpin dengan cara mencatat nama yang dipilih atau dengan mencoblos salah satu calon yang diinginkan (disuka) atau dengan kata lain voting. Pemungutan suara ini, meskipun memiliki arti: pemberian hak pilih, tapi gak perlu digunakan dalam pemilihan pemimpin, apalagi ini dalam menentukan pemimpin umat yang cakupannya lebih besar, bahkan besar banget!!
Cara itulah yang digunakan oleh negara demokrasi seperti Indonesia. Dengan pemungutan suara (demokrasi) menentukan seorang pemimpin dengan pelaksanaannya yang dinamakan dengan PEMILU (Pemilihan Umum), seperti yang telah dijelaskan di atas. Dengan pemilu, seluruh rakyat memilih calon pemimpin negara (yang dikasih nama Presiden itu). Jadi, seluruh warga baik yang awam maupun yang cerdas atau yang berpendidikan, berhak menentukan pemimpinnya yang nantinya dia yang menjalankan roda pemerintahan di negara tersebut. Kekuasaan / kedaulatan itu semuanya berada di tangan rakyat secara mutlak.
Dengan cara dan praktek kayak gini bisa aja seorang yang gak layak menjadi pemimpin (Pemabuk, Koruptor, Pemerkosa, dll) keluar menjadi pemenangnya, terus gimana nasib negara ini kalo yang jadi pemimpin itu pemabuk, koruptor, pemerkosa, dll. Adapun yang pantas dan berhak menjadi pemimpin malah tersingkir atau malahan gak dipandang sama sekali !
Sedangkan dalam Islam metode pemungutan suara ini tidak dibenarkan (penentuan seorang pemimpin ummat), yang digunakan adalah metode musyawarah (syuro) dan mengajarkan bahwa kedaulatan itu bukan berada di tangan manusia, tetapi berada di tangan Allah SWT dan Rasul-Nya dan berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan Hadits. Allah SWT pun berfirman:
Surat Al-Ahzab: 36 yang artinya: Dan tidaklah patut laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya maka sungguh di telah sesat, sesat yang nyata.”
Surat An-Nisaa: 58 yang artinya: “Sesungguhnya Allah SWT menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil”.
Surat An-Nisaa itu pun menjelaskan bahwa dalam menentukan pemimpin atau memberi amanat itu hanya kepada yang mampu menerima dan melaksanakan amanat tersebut, artinya dia mampu dan termasuk dalam kriteria seorang pemimpin yang dimaksudkan Islam tadi.
Kepemimpinan adalah sebuah amanat yang sangat agung, yang menyangkut tentang seluk-beluk kehidupan manusia. Oleh karena itu amanat ini harus diserahkan kepada yang berhak menerimanya menurut pandangan syari’at. Proses pemungutan suara bukanlah cara yang tepat untuk penyerahan amanat tersebut. Karena cara itu tidak bisa menjamin kalo amanat itu tersampaikan kepada yang berhak. Bahkan di lapangan pun telah terbukti kalo yang menerima amanat itu bukan orang-orang yang berhak menerimanya, misalnya saja seorang pemimpin yang selalu ragu-ragu dalam mengambil sebuah kebijakan, sebab di dalam Islam itu seorang pemimpin itu harus tegas dalam menentukan kebijakan atau keputusan-keputusan; dan bisa saja pemimpin tersebut adalah seorang KORUPTOR.
Pemimpin Negara (Kepala Negara), menurut Al-Baqillani, harus berilmu pengetahuan yang luas, karena ia memerlukan para hakim yang berlaku adil. Dengan ilmunya itu ia dapat mengetahui apakah putusan hakim sesuai dengan ketentuan hukum atau tidak dan apakah sesuai dengan asas keadilan. Syarat lain, kepala negara harus bertindak adil dalam segala urusan, berani dalam peperangan, dan bijaksana dalam mengorganisir militer yang bertugas melindungi rakyat dari gangguan musuh. Dan dalam segala tindakannya itu harus bertujuan untuk melaksanakan “Syari’at Islam”. Artinya dalam mengatur kepentingan umat harus sesuai dengan “Syari’at Islam”.
Tidak berbeda dari Al-Baqillani, Al-Baghdadi menyatakan: “Kelompok kami berpendirian bahwa orang yang berhak memegang jabatan khalifah (Pemimpin Negara) harus memiliki kualitas berikut: 1) berilmu pengetahuan, minimal untuk mengetahui apakah undang-undang yang dibuat para mujtahid sah menurut hukum agama dan peraturan-peraturan lainnya; 2) bersifat jujur dan saleh; 3) bertindak adil dalam menjalankan segala tugas pemerintahan dan berkemampuan”.
Jadi, sudah jelas dari kedua kelompok di atas tadi menjelaskan bahwa syarat menjadi seorang pemimpin negara itu adalah harus orang yang memiliki ilmu pengetahuan, minimalnya dia harus tahu apakah undang-undang yang dibuatnya tidak keluar dari batas-batas hukum agama Islam yang berpedoman kepada Al-Qur’an dan Hadits. Kita lihat di Indonesia, apakah undang-undang kita masih dalam batas-batas yang telah dibatasi oleh pedoman agama kita yakni Al-Qur’an dan Hadits? Menurut kaca mata saya, undang-undang yang diterapkan di negara ini sudah melenceng dari Al-Qur’an dan Hadits, contohnya saja penjualan minuman keras masih merajalela bahkan dibiarkan beroperasi. Dan yang lebih parah lagi, pemilihan seorang pemimpin (kepala negara) dilaksanakan dengan cara pemungutan suara, padahal Islam tidak mengajarkan seperti itu. justru islam mengajarkan bahwa dalam penentuan seorang pemimpin itu dilaksanakan dengan cara bermusyawarah. Sebenarnya bukan keluar dari Al-Qur’an dan Hadits saja, demokrasi pun sudah tidak sesuai lagi dengan pedoman hidup negara kita yakni Pancasila. Seperti yang tercantum dalam sila ke 4 : “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah, kebijaksanaan dalam permusyawaratan, perwakilan”. Disini dikatakan bahwa “kebijaksanaan dalam permusyawaratan” bukanlah “kebijaksanaan dalam demokrasi”. Jadi, jelas sekali ternyata demokrasi bukan hanya tidak sesuai dengan pedoman agama kita (Al-Qur’an dan Hadits), tetapi dengan Pancasila pun sudah tidak sesuai.
Sebenarnya Pancasila yang ada di negara kita ini sudah benar, sebab isi silanya itu merupakan isi yang sesuai dengan ajaran agama Islam, isinya itu tidak keluar dari pagar pembatas Al-Qur’an dan Hadits.
Kalo dalam demokrasi itu sich nash-nash syari’at dan hukum-hukum Allah itu gak dianggap, tapi yang dianggap dan dijadikan acuan dalam demokrasi ini adalah “Hukum Rakyat”. Jadi rakyat adalah sumber hukum dalam setiap permasalahan ummat. Oleh karena itu, orang-orang mendefinisikan demokrasi itu dalam undang-undang dengan sebutannya “Kedaulatan sepenuhnya berada di tangan Rakyat”, sehingga demokrasi bisa disebut dengan nama hukum mayoritas rakyat (suara terbanyak).
Di dalam Islam dalam menentukan seorang pemimpin ummat tidak menggunakan demokrasi (suara mayoritas), tapi Islam menyelesaikan masalah ummat atau bahkan menentukan pemimpin umat itu dengan cara Musyawarah (Syuro). Jadi setiap permasalahan yang ada, diselesaikan dengan Musyawarah. Kan musyawarah itu didefinisikan dengan mengeluarkan pendapat setiap anggota musyawarah itu. Nanti dulu donk? Kita selidiki dulu, siapa yang berhak mengeluarkan pendapat itu? Dan anggota musyawarah itu, siapa? Nah, yang berada di Majelis Syuro itu adalah ahl al-hall wa al-‘aqd dan ahl al-ikhtiyar, yang artinya “orang yang berkompeten untuk melepas dan mengikat”. Nah, sekarang udah jelas nich, siapa yang berada di Majelis Syuro itu, yakni orang-orang yang berkompeten di bidangnya masing-masing, seperti Ulama, Kepala Negara, dan para pemuka masyarakat yang berusaha mewujudkan kemaslahatan rakyat. Kalo gitu, Islam tidak mengenal yang namanya Hak Asasi Manusia (HAM) donk? Jangan salah, Islam mengenal yang namanya HAM, lihat salah satu anggota musyawarah di atas, ”Para Pemuka Masyarakat”. Nah, sebelum ada para pemuka masyarakat itu, dia meminta pendapat masyarakatnya terlebih dahulu, dan selanjutnya ditampung oleh tokoh masyarakat itu dan disampaikan di Majelis Syuro itu. Kenapa hanya Tokoh Masyarakat saja yang dibawa ke majelis syuro? Karena pada dasarnya manusia itu gak semuanya berkompeten. Dan menurut teori Mc. Gregor, jika manusia diberi kebebasan, mereka akan melakukannya menurut cara mereka sendiri / sesuaka hati meskipun itu melanggar peraturan. Jadi, di dalam Islam yang berada di dalam majelis Syuro adalah para wakil rakyat.
Ada yang mengatakan bahwa pemungutan suara adalah bagian dari musyawarah. Tentu saja amat berbeda jauh antara Musyawarah mufakat menurut Islam dengan pemungutan suara ala Demokrasi, yakni perbedaan itu diantaranya:
  1. Dalam musyawarah mufakat, keputusna ditentukan oleh dalil-dalil walaupun suaranya minoritas
  2. Anggota musyawarah adalah ahli ilmu (ulama) dan orang-orang shalih, adapun di dalam pemungutan suara anggotanya bebas siapa saja
  3. Musyawarah hanya perlu dilakukan jika tidak ada dalil yang jelas dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Adapun dalam pemungutan suara, walaupun sudah ada dalil yang jelas seterang matahari, tetap saja dilakukan karena yangberkuasa adalah suara terbanyak, bukan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Mengenai masalah para wakil rakyat, Islam punya kriteria tersendiri bagi orang-orang yang duduk di Majelis Syuro. Ada tiga syarat, yaitu:
  1. Sifat adil terhadap siapa saja dan senantiasa memelihara wibawa dan nama bik;
  2. Mempunyai pengetahuan yang memadai tentang seluk-beluk negara (ketatanegaraan) sehingga mampu menentukan pilihan dengan membedakan siapa yang paling berhak untuk diangkat menjadi Imam (Kepala Negara); dan
  3. Wawasan luas dan kebijaksanaan sehingga mampu menilai berbagai alternatif serta memilih yang terbaik untuk umat sesuai dengna kemaslahatannya dan menjauhkan yang dapat membahayakannya.
Dan disamping hal tersebut juga perlu diperhatikan bahwa ia juga harus senantiasa memperhatikan tradisi yang ada di masyarakat itu sendiri. Jadi, para wakil rakyat harus memperhatikan tradisi atau budaya yang terdapat dalam masyarakat yang sedang diwakili oleh wakil rakyat itu. Dengan adanya ketiga syarat itu, diharapkan para wakil rakyat itu akan dapat mewakili kamuan dan kehendak rakyat yang diwakilinya.
Pada buku yang saya baca dengan judul “Demokrasi Sejalan dengan Islam?”, saya setuju dengan apa yang dikatakan di dalam buku ini, mengenai perbedaan demokrasi dengan syuro yang diibaratkan bagaikan langit dan bumi, yang perbedaannya itu, ialah:
v Syuro adalah aturan dan manhaj rabbaniy, sedangkan demokrasi adalah hasil karya manusia yang serba kekurangan yang selalu diombang-ambing oleh hawa nafsu dan emosi.
v Syuro adalah bagian dari syarai’at Allah SWT, dien-Nya dan hukum-Nya, sedangkan demokrasi adalah penentangan terhadap hukum Allah SWT.
v Syuro dilakukan dalam masalah yang tidak ada nash di dalamnya, adapun dalam masalah yang sudah ada nashya maka tidak ada syuro.
Jadi, di point ke tiga disebutkan bahwa syuro itu sendiri digunakan jika dalam suatu masalah itu tidak ada nash di dalamnya, baru diadakan syuro. Dan orang-orang yang berada di dalamnya itu pun harus orang-orang yang berkompeten di bidangnya. Dan jika masalah itu sudah ada nash nya, maka syuro itu pun tidak berlaku. Jadi, penyelesaiannya itu dengan cara mengikuti hukum yang udah diturunkan oleh Allah SWT yakni Al-Qur’an dan Hadits. Karena yang menentukan hukum itu bukanlah manusia, tetapi manusia lah yang wajib mentaati aturan yang diturunkan oleh Allah SWT, Rasul-Nya dan kemudian kepada pemimpin kaum muslimin.
2. HASIL DISKUSI
Pendapat orang itu berbeda-beda, jadi kalo ada yang berbeda pendapat jangan marah ya? Setelah saya berdiskusi dengan keluarga, saudara serta teman-teman saya, banyak yang didapat dari diskusi tersebut. Pertama-tama saya bertanya terlebih dahulu, “Apakah demokrasi itu menurut mereka? Dan apakah musyawarah menurut mereka (Islam)? Kenapa saya bertanya seperti itu? Untuk pertanyaan yang pertama, karena sebelum berdiskusi terlalu jauh, kita harus sepakat dulu, satukan pikiran, apakah demokrasi itu? Sebab yang sedang kita bahas adalah demokrasi, dan apakah musyawarah itu? kenapa saya bertanya musyawarah? Karena di dalam Islam yang dipakai bukan demokrasi (menurut saya), tetapi Musyawarah? Jadi, saya pun harus bertanya tentang musyawarah itu, agar kita semua tahu apa musyawarah itu, apa bedanya dengan demokrasi? Apakah berbeda, ataukah sama dengan demokrasi? Jika yang saya tanya itu tidak tahu atau pun tidak sepaham dengan saya, saya mencoba untuk meluruskannya.
Pertama, lawan diskusi saya menjawab, bahwa demokrasi adalah kebebasan berpendapat yang dikenal dengan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dan demokrasi yang diterapkan di Indonesia itu adalah “Demokrasi Pancasila”. Lalu, definisi musyawarah pun dijawab, bahwa musyawarah katanya sama dengan demokrasi, kedua-duanya sama-sama mengeluarkan pendapat. Jadi, menurut mereka musyawarah dan demokrasi itu gak ada bedanya. Kemudian saya pun sepakat dengan jawaban dia yang pertama, mengenai demokrasi itu, tetapi saya terus menambahkan jawaban dia tentang kebebasan berpendapat tadi, bahwa demokrasi merupakan kebebasan berpendapat yang dimiliki oleh setiap “Individu”, itu menurut pengamatan saya berdasarkan apa yang telah terjadi di negeri ini. Nah, individu disini berarti kan setiap manusia memiliki hak untuk mengeluarkan pendapatnya, walaupun pendapatnya itu keluar dari batasan. Yang namanya manusia itu kan tidak semuanya pintar, paham, serta berwawasan luas. Manusia itu ada yang pintar dan ada pula yang bodoh, ada yang baik dan ada pula yang jahat. Nah, bagaimana dengan orang jahat itu, apakah dia akan mengeluarkan pendapat yang benar? Nah, tentang demokrasi yang dianut oleh negara Indonesia itu, kata dia adalah “Demokrasi Pancasila”, tetapi menurut saya demorkasi itu sendiri sudah bertentangan dengan Pancasila, yakni pada sila ke 4, yang mana isinya “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah, kebijaksanaan dalam permusyawaratan, perwakilan” kita lihat, disitu dibilang bahwa ‘permusyawaratan’ bukan ‘dalam Demokrasi, Perwakilan’. Lalu, dia pun ‘diam’. Dan saya juga gak sepakat dengan jawaban mereka yang kedua tentang musyawarah? Lalu, saya pun menjawab tentang musyawarah tadi, bahwa musyawarah memang betul bebas mengeluarkan pendapat, tetapi bebas disini tidak sebebas yang mereka kira, menurut ajaran islam kebebasan berpendapat dalam bermusyawarah itu memiliki batas-batas tertentu yaitu dengan tidak keluar dari syari’ah yakni Al-Qur’an dan Hadits.
Lalu, saya bertanya : “Jika demokrasi itu sejalan dengan Islam, bagaimana dengan pemilu? Pemilu itu kan pemilihan umum yang dilaksanakan untuk memilih seorang pemimpin negara dan ummat, dan yang ada dalam pemilu itu kan cara pemilihannya dengan cara voting, artinya dengan penentuan suara terbanyak / suara mayoritas?” Dia pun menjawab: “Memang menurut saya voting itu memang tidak sesuai dengan islam, karena itu seperti kita bermain judi / gambling, artinya dalam pemilihan seorang “Kepala Negara” itu ditentukan dengan cara perjudian (untung-untungan)”. Menurut dia, demorkasi yang diterapkan di Indonesia sudah mengacu kepada demokrasi liberal, yang mana demokrasi liberal itu sistem yang diterapkan oleh negara Amerika. Amerika menerapkan demokrasi liberal, yang mana disana kebebasan berpendapat atau mengeluarkan aspirasi atau apapun itu, dibebaskan disana sebebas-bebasnya.
Ah, ternyata dia gak setuju juga dengan yang namanya voting, dimana voting ini sudah diterapkan di Indonesia sebagai cara pemilihan seorang pemimpin. Kan saya bilang pada dia, bahwa pemilihan seorang pemimpin, apalagi pemimpin ummat di dalam islam itu menggunakan sistem musyawarah (syuro), dimana orang-orang yang ada di dalam majelis syuro itu bukan orang sembarangan, yakni mereka adalah orang-orang yang memiliki potensi di bidangnya masing-masing, seperti ulama, kepala negara, tokoh masyarakat, dimana mereka yang mewakili dan dipercayai oleh masyarakat untuk mewakilinya. Mereka mengeluarkan pendapatnya masing-masing dan diseleksi apakah pendapatnya itu benar ataukah keluar dari Al-Qur’an dan Hadits. Nah, lalu saya bilang lagi pada dia, bahwa yang diterapkan di Indonesia itu bukannya mengeluarkan pendapat untuk memilih seorang presiden, tetapi hanya mencoblos poster atau nama presiden yang dia sukai, yang mana di suka itulah yang dipilih, apakah pilihannya itu benar atau tidak, itu lain urusan? Terus, dia menjawab: “Jika seluruh rakyat Indonesia disuruh untuk mengeluarkan pendapatnya di gedung rakyat, apa yang terjadi? Dan kalau gitu Islam tidak memberi kebebasan kepada rakyat untuk memberikan pendapatnya donk?” Katanya. Nah, saya pun menjawab: “Tenang ‘cuy’, kita lihat yang pernah diterpakan oleh presiden Soeharto, waktu zaman dia, pemilu itu tetap dilaksanakan dan rakyat pun tetap mengeluarkan hak pilihnya. Tetapi, bedanya hasil pilihan rakyat di setiap daerah itu, pertama ditampung terlebih dahulu oleh wakil rakyat dan kemudia dimusyawarahkan kembali di gedung rakyat, kurang lebih seperti itu lah? Nah, di dalam Islam pun kurang lebih kayak gitu, pertama pilihan masyarakat ditampung kepada tokoh masyarakat atau pun wakil rakyat tadi, kemudian dimusyawarahkan dengan tokoh-tokoh yang lainnya yang tergabung dalam majelis syuro itu, jadi, gak sembarang orang yang terdapat dalam majelis syuro itu” menurut saya. Menurut saya antara pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono dengan pemerintahan Presiden Soeharto, lebih bagus Soeharto, itu saya lihat dari sistem pemilihan umumnya, yang tidak sepenuhnya diserahkan kepada rakyat, tetapi tetap ada proses pengolahan di gedung rakyat itu.
Setelah itu, saya pun bertanya kembali kepadanya. “Bagaimana? Apakah demorkasi itu masih sesuai atau sejalan dengan Islam?” Tetapi, dia menjawab: “Aah…. saya tetap dalam pendirian saya, bahwa demokrasi itu memang sejalan dengan Islam.” Dia tetap ‘kekeh’, ya udah lah, saya gak memaksa dia (saudara), keluarga dan teman saya tadi. Saya tetap menghargai pendapat mereka, kan namanya juga manusia, memiliki pemikiran yang berbeda-beda.
3. KESIMPULAN
Yang namanya negara itu pasti memerlukan seorang pemimpin, karena tanpa adanya seorang pemimpin, maka akan dibawa kemana negara ini. Setiap pemimpin negara itu pasti memiliki tujuan masing-masing, dimana tujuan itu tidak lain yaitu ingin mencapai sebuah kesejahteraan untuk rakyatnya. Apakah dengan demokrasi, tujuan negara ini akan terwujud? Dan apakah dengan sembarang pilih pemimpin, tujuan negara akan terwujud?
Untuk menentukan seorang pemimpin terutama pemimpin ummat dan negara itu jangan sembarangan untuk memilihnya, karena jika kita salah pilih, maka akibatnya akan fatal yang akan berdampak kepada rakyat dan negara itu sendiri. Apakah kita mau dijajah kembali, oleh ‘Belanda’ misalnya?. Tentu tidak, kan? Oleh karena itu mari kita mulai perubahan ini dimulai dari diri kita sendiri, karena hanya kita yang dapat membuat sebuah perubahan itu untuk negara ini.
Mungkin kita pun bingung, bagaimana cara merubahnya? Jika saya harus merubah sistem demokrasi, itu sangat tidak mungkin, karena apa? Karena saya hanyalah seorang Mahasiswa yang tidak mampu untuk melakukan itu, saya tidak punya wewenang dan saya tidak punya kemampuan untuk melakukannya, saya hanya Mahasiswa ‘ecek-ecek’, hehe…..hehe…
Setiap ideologi yang ada di setiap negara itu pasti memiliki tujuan yang baik, tetapi tak dapat dipungkiri juga, bahwa kemampuan manusia itu sangat terbatas. Terus, apa sebenarnya yang harus kita rubah? Orangnya kah? Atau sistemnya yang kita rubah?, yang sudah saya bilang tadi, bahwa sistem itu tidak mungkin saya rubah. Menurut saya, mungkin dari orangnya tadi yang perlu kita rubah. Mulai dari yang pertama, jika dalam PEMILU 2009 nanti, jangan sampai kita terpengaruh oleh bujukan-bujukan setan yang hanya memberikan kenikmatan sesaat, misalnya jangan sampai kita mudah untuk disogok oleh para oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, sebab itu akan berakibat kepada negara dan kita sebagai rakyatnya nanti. Kita harus berfikir ke depan, jangan hanya berfikir konsumtif yang hanya memikirkan kejadian pada saat itu juga, tetapi kita harus berfikir panjang. Bagaimana negara ini akan berubah, jika kita hanya mampu menerima ‘Uang Suap’ yang memberi kenikmatan sesaat kepada kita. Mari kita berfikir panjang!!
Nah yang kedua, kita dalam memilih seorang ‘pemimpin rakyat’, kita harus mampu mengenal calon pemimpin kita terlebih dahulu. Jangan memilih presiden secara ‘subjektif’, artinya kita memilih, jangan karena calon presiden itu sodara kita atau mungkin calon presiden itu ‘ganteng’. Mari kita pilih pemimpin kita berdasarkan apa yang dimiliki oleh calon tersebut. Artinya, apakah orang tersebut mampu memimpin negara dan rakyatnya kelak? Kita pilih berdasarkan kriteria seorang pemimpin yang telah diberikan oleh Islam, yakni apa yang telah dipaparkan oleh Al-Baghdadi, yang menyatakan: “Kelompok kami berpendirian bahwa orang yang berhak memegang jabatan khalifah (Pemimpin Negara) harus memiliki kualitas berikut: 1) berilmu pengetahuan, minimal untuk mengetahui apakah undang-undang yang dibuat para mujtahid sah menurut hukum agama dan peraturan-peraturan lainnya; 2) bersifat jujur dan saleh; 3) bertindak adil dalam menjalankan segala tugas pemerintahan dan berkemampuan”.
Walaupun begitu tetaplah syari’at islam yang nomor 1 (satu), hanya dengan syariat Islam, negara ini akan merasakan kesejahteraan. Setelah saya berkicau kesana-kemari, walaupun dari tadi gak ada yang mau ngalah, semuanya tetap pada pendiriannya masing-masing dan saya juga tetap pada pendirian saya. Nah, akhirnya saya memberi kesimpulan bahwasanya “Demokrasi itu tidak sejalan dengan Islam” yang mana di dalam islam itu tidak ada demokrasi, tetapi yang ada hanyalah musyawarah (syuro), untuk menentukan seorang pemimpin ummat khususnya. Mari kita bersama-sama untuk menerapkan kembali musyawarah yang sebenarnya sudah menjadi pedoman hidup kita yakni yang terdapat dalam Pancasila, sila ke 4. Hanya dengan bermusyawarah, kita akan mendapatkan sebuah jawaban yang mendekati kebenaran bahkan kebenaran, karena kita bermusyawarah tidak hanya mengeluarkan pendapat sesuka kita, tetapi musyawarah dalam Islam itu adalah berpendapat yang tidak keluar dari Al-Qur’an dan Hadits. Yang mana Al-Qur’an adalah kitab suci yang diturunkan oleh Allah melalui Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW, yang isinya sudah tidak diragukan lagi dan isinya pun mencakup segala seluk beluk kehidupan yang terdapat di dunia dan di akhirat. Dan Hadits yakni ucapan-ucapan Nabi Muhammad SAW pada saat Baginda kita masih hidup di dunia ini.
Ingat kawan!! Ideologi Islam adalah yang terbaik daripada ideologi-ideologi yang terdapat di dunia ini, karena ideologi Islam bukan manusia yang sengaja membuatnya, tetapi Allah SWT yang menurunkannya dan diamanhkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk meng-syiarkannya ke seluruh penjuru dunia. Jadi, jangan sekali-kali menyamakan demokrasi dengan musyawarah (syuro) yang terdapat dalam Islam. Keduanya itu memiliki perbedaan yang sangat jauh… sekali. Bagaikan langit dan bumi. 


DAFTAR PUSTAKA
Abdul Qaadir Haamid, Tijani. 2001. Pemikiran Politik dalam Islam; Terjemahan oleh Abdul Hayyie al-Kattani dkk dari Ushulul Fikris-Siyaasi fil-Qur’aanil-Makki. Jakarta: Gema Insani Pers
http://klinikmahathir.blogspot.com/2007/05/demokrasi-gaya-malaysia-lebih-diyakini.html
Muhammad Al-Maqdisiy, Abu. 2008. Demokrasi Sejalan dengan Islam?. Jakarta: Ar Rahmah Media

  ©Template by Suyono SMP Budi Utomo Jombang.