Program pelatihan jurnalistik ini sebagai lanjutan dari program DPD LDII sebelumnya yaitu Gerakan Internet Sehat (GIS) yang diselenggarakan pada bulan April 2010. Kalau dalam acara GIS, pelatihan ditekankan kepada pengenalan internet sekaligus cara membuat blog atau website sebagai media dakwah, pada pelatihan jurnalistik ini ditekankan pada tata cara mengisi konten atau artikel sesuai dengan kode etik jurnalistik
Pelatihan Jurnalistik Tingkat Dasar yang diselenggarakan oleh DPP LDII Jatim dengan tema “ PELATIHAN JURNALISTIK ONLINE “ meninjak lanjuti dari GIS ( gerakan internet sehat ) yang telah dilaksanakan 2 gelombang pada awal tahun 2010 namun paska GIS rata-rata peserta GIS yang aktif dalam pengisian contain di webnya tidak kurang dari 5% saja, ternyata mereka terkendala dalam pengisian Contain web itu sendiri oleh sebab itu DPP LDII mengadakan pelatihan jurlanistik online diharapkan setelah pelatihan 3 hari mulai tanggal 19 November – 21 November 2010 bisa membuat berita yang berkwalitas “ kata ir Criswanto santoso
LDII Jatim  dalam upaya mencari nuasa baru bari program pelatihan jurnalistik online mendatangai sember media besar di surabaya seperti jawa pos , suara surabaya , detik.com , surya sebagai perbandingan dan sebagai acuan tambahan dalam jurnalis  .
 
  
Tujuan disertakan sumber  berbagai media  adalah, selain itu  pelatihan tersebut, juga diharapkan bisa menulis dan juga bisa mempublikasikan artikelnya  dengan baik dan benar mereka
akan membawakan materi-materi jurnalistik, di antaranya kompetensi jurnalis, kiat wawancara dan menggali keterangan, teknik berburu berita yang baik, penulisan berita langsung dan berita khas, fotografi jurnalistik, serta pengenalan jurnalisme elektronik
Kemudian rombongan ICT LDII setelah pembukaan dimulai langsung meluncur ke Jawa Pos disana diterimah oleh bapak  Baihaqi kepala Percetakan Jawa Pos beliau menjelaskan gambaran gambaran tentang Jawa Pos, Jawa Pos mempunyai anak cabang kurang lebih 160 perusahan yang tersebar di seluruh penjuruh nusantara adapun namanya menyesuakan daerah setempat dan jawa pos sendiri perhari mencetak kurang lebih 300 ribu exsemplar kalau total beserta anak cabang kisaran 2 jt exsemplar ,jawa pos mempunyai pabrik kertas sendiri untuk mememuhi kebutuhan cetaknya.
Sekurangnya 20 orang anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Jawa Timur, dalam rangka belajar jurnalistik sekaligus ingin melihat dari dekat kinerja awak media, Jumat (19/11) mampir ke Suara Surabaya Media.

Setelah mendapat penjelasan tentang apa dan bagaimana Suarasurabaya Media yang memiliki produk lebih dikenal masyarakat sebagai Radio Suara Surabaya, para calon jurnalis tersebut menyempatkan diri menengok kesibukan di divisi suarasurabaya.net.

kepada para para peserta dia  menyampaikan bagaimana sebenarnya kinerja awak portal resmi radio Suara Surabaya tersebut dalam bekerja dan melakukan up load berita.

“Kalau biasanya kita tahu jurnalis itu hanya menulis dan membuat foto, di suarasurabaya.net, para jurnalisnya juga dituntut untuk dapat melakukan reportase secara on air. Komplit pokoknya,” tutur IPING yang memang mantan reporter Radio Suara Surabaya itu.

Sejumlah pertanyaan terkait kinerja awak media khususnya di suarasurabaya.net, dilontarkan para peserta ICT  LDII Jawa Timur yang sedang mengikuti pelatihan jurnalistik, Jumat (19/11) tersebut. Dibagian akhir kunjungan, WIDI YUNANI perwakilan LDII Jawa Timur memberikan cinderamata kepada suarasurabaya.net, yang langsung diterima IPING supervisor suarasurabaya.net.
DPD LDII Jawa Timur kembali mengadakan Pelatihan Jurnalistik. Pelatihan yang diselenggarakan di kantor DPD LDII Provinsi Jawa Timur berlangsung 19 – 21 Nopember 2010. Peserta juga diajak mengunjungi kantor redaksi media massa di Kota Surabaya, salah satunya detiksurabaya.com.





a)      KODE ETIK JURNALISTIK ::

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran
a)      Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b)      Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c)       Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d)      Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.


Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a)      menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b)      menghormati hak privasi;
c)       tidak menyuap;
d)      menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e)      rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f)       menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g)      tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h)      penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.



Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran
a)      Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b)      Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c)       Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d)       Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.


Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran
a)      Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b)      Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c)       Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d)      Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e)      Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.


Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.



Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh
organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

  ©Template by Suyono SMP Budi Utomo Jombang.